Baleg Bahas Rancangan Peraturan Tata Cara Penyusunan Prolegnas

28-11-2019 / BADAN LEGISLASI
Anggota Baleg DPR RI Illiza Saaduddin Djamal. Foto : Mentari/mr

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas Rancangan Peraturan DPR RI Tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Anggota Baleg DPR RI Illiza Saaduddin Djamal meminta penjelasan mengenai poin-poin evaluasi Prolegnas yang tercantum dalam Pasal 31 Ayat 1 yang menyebutkan daftar Prolegnas bisa berubah sewaktu-waktu walaupun sudah disusun dalam jangka panjang.

 

“Saya minta penjelasan tambahan mengenai poin evaluasi dalam Pasal 31 Ayat 1 yang menyebutkan evaluasi Prolegnas tahunan dapat dilakukan sewaktu-waktu, maksudnya itu seperti bagaimana,” papar Illiza saat Rapat Baleg dengan Tim Ahli Rancangan Peraturan DPR Tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

 

Politisi F-PPP itu menyampaikan, penjelasan mengenai perubahan Prolegnas itu harus dijelaskan secara rinci dan detail, dikarenakan akan berbahaya jika nantinya dibiarkan tanpa sebab. Karena dalam menyusun Prolegnas dibutuhkan keseriusan dan tidak asal-asalan. “Kita sudah susun secara susah-susah, malah dibatalkan (atau) diganti tanpa sebab karena alasan tertentu. Tentunya kita mengharapkan hal seperti itu tidak terjadi,” pesannya.

 

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Ali Taher menyebutkan Pasal 31 Ayat 1 itu bisa mengarah kepada politik hukum yang menyebabkan rancangan Prolegnas bisa berubah sewaktu-waktu merupakan hal yang semestinya dan wajar terjadi. Namun tetap harus dijelaskan secara jelas. Menurut saya sih wajar saja terjadi (perubahan Prolegnas), tergantung bagaimana menyikapinya,” imbuh politisi F-PAN itu. (tn/sf)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...